Patriark Kirill, Ulama Setia Kremlin Menjadi Sasaran Sanksi Uni Eropa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 05 Mei 2022, 06:35 WIB
Patriark Kirill, Ulama Setia Kremlin  Menjadi Sasaran Sanksi Uni Eropa
Patriark Rusia Kirill merayakan kebaktian Natal di katedral Kristus Juru Selamat di Moskow, 6 Januari 2022/Net
rmol news logo Uni Eropa kembali menyasar orang-orang terdekat Presiden Rusia Vladimir Putin untuk diberi sanksi. Kali ini, sanksi akan menyasar ulama paling senior Rusia, Patriarch Kirill.

Pendeta berusia 75 tahun ini adalah pendukung kuat Presiden Vladimir Putin yang pernah menggambarkan pemerintahannya sebagai “keajaiban”.

Dukungan Kirill untuk Putin tak tergoyahkan sejak ia naik ke jabatan paling suci di negara itu pada 2009.

Dalam beberapa pekan terakhir, dia telah mendukung kampanye militer Rusia di Ukraina, menyerukan para pendukungnya untuk bersatu melawan “musuh eksternal dan internal” Moskow. Bahkan, dalam khotbahnya baru-baru ini Kirill memberkati tentara Rusia yang berjuang untuk Dunia Rusia dan Rusia Suci di Ukraina.

Kotbahnya itu mendapat kecaman dari sejumlah pejabat gereja karena dianggap menyampaikan khotbah yang mendukung perang, termasuk dari Paus Fransiskus.

Paus dalam sebuah pertemuan video pada bulan Maret lalu mengatakan kepadanya, bahwa para pemimpin agama “tidak boleh menggunakan bahasa politik, tetapi bahasa Yesus.”

Hal ini juga yang membuat pertemuan kedua tokoh agama ini yang semula direncanakan pada Juni mendatang, akhirnya dibatalkan.

Komisi Eropa telah mengusulkan agar Kirill dimasukkan ke dalam daftar baru di antara 58 orang yang akan dikenai sanksi atas aksi militer Rusia di Ukraina, menurut sebuah dokumen yang dilihat oleh AFP pada Rabu (4/5).

Sanksi baru yang diusulkan bukan saja menargetkan banyak personel militer Rusia, tetapi juga istri, putri dan putra juru bicara Kremlin Dmitry Peskov. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA