Selandia Baru Jatuhkan Sanksi Baru untuk Rusia, Terapkan Tarif Impor Hingga 35 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 06 April 2022, 12:16 WIB
Selandia Baru Jatuhkan Sanksi Baru untuk Rusia, Terapkan Tarif Impor Hingga 35 Persen
Menteri Luar Negeri Selandia Baru Nanaia Mahuta/Net
rmol news logo Selandia Baru mengumumkan sanksi baru terhadap Rusia, yaitu memberlakukan tarif impor hingga 35 persen untuk semua barang dari Rusia.

Selain itu, Menteri Luar Negeri Selandia Baru Nanaia Mahuta mengatakan, pemerintah akan memperluas larangan ekspor yang ada untuk produk industri yang terkait erat dengan industri strategis Rusia.

"Gambar dan laporan yang muncul tentang kekejaman yang dilakukan terhadap warga sipil di Bucha dan wilayah lain di Ukraina menjijikkan dan tercela, dan Selandia Baru terus menanggapi tindakan agresi Putin yang tidak ada artinya," kata Mahuta dalam sebuah pernyataan pada Rabu (6/4).

Mahuta mengatakan pemerintah diperkirakan akan meluncurkan langkah-langkah lebih lanjut di bawah UU Sanksi Rusia untuk mendukung Ukraina.

Adapun tarif dan sanksi baru akan mulai berlaku mulai 25 April mendatang.

Rusia meluncurkan apa yang mereka gambarkan sebagai "Operasi Militer Khusus" pada 24 Februari. Langkah tersebut memicu banyak negara memberlakukan sanksi terhadap Rusia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA