Dalam survei yang digelar Institut Penelitian Institut Publik Hong Kong (Hong Kong Public Institute Research Institute/PORI), kepuasan terhadap kebebasan pers di Hong Kong turun 23 poin persentase.
Dikutip dari
rfa.org, Sabtu (2/4), persentase ini menjadi yang terendah sejak pencatatan tahun 1997, atau usai Hong Kong diserahkan ke pemerintahan China.
"Hanya 28 persen responden menyatakan kepuasan atas kebebasan pers di Hong Kong, terendah sejak pertanyaan ini pertama kali diajukan pada September 1997," demikian diberitakan
Radio Free Asia.
Sementara, 51 persen mengatakan mereka tidak puas.
Wartawan senior Chris Yeung mengatakan, penurunan tersebut tak lepas dari tindakan keras yang berlangsung terhadap perbedaan pendapat publik dan oposisi politik di bawah undang-undang keamanan nasional PKC.
UU tersebut telah membuat beberapa berita pro-demokrasi terpaksa ditutup. Para wartawan senior juga ditangkap di bawah undang-undang tersebut.
"Trennya jelas. Paling tidak, sangat jelas publik percaya bahwa media memiliki keraguan dan sensor sendiri ketika berurusan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah pusat," kata Yeung.
Ia memaparkan, Hong Kong saat ini memiliki banyak masalah, termasuk dari sudut pandang kebijakan pemerintah pusat. Mulai dari undang-undang keamanan nasional hingga kebijakan Covid-19.
"Bahkan kecelakaan udara baru-baru ini. Media juga berhati-hati dalam menangani berita lain yang tidak terkesan politis, seperti kasus Peng Shuai," sambungnya.
BERITA TERKAIT: