Kementerian Luar Negeri Turki pada Selasa (22/2) menyebut keputusan tersebut tidak dapat diterima dan melanggar Perjanjian Minsk.
"Keputusan Federasi Rusia untuk mengakui apa yang disebut Republik Donetsk dan Luhansk, selain bertentangan dengan Perjanjian Minsk, merupakan pelanggaran yang jelas terhadap kesatuan politik dan integritas teritorial Ukraina," kata Kemlu, seperti dikutip
Anadolu Agency.
Pengakuan oleh Rusia dilakukan oleh Presiden Vladimir Putin pada Senin (21/2). Ia juga menandatangani kerjasama dengan para pemimpin separatis wilayah tersebut di Kremlin.
"Kami mengulangi sekali lagi komitmen kami untuk menjaga kesatuan politik dan integritas teritorial Ukraina dan mengundang semua pihak terkait untuk bertindak dengan akal sehat dan mematuhi hukum internasional," katanya.
Pengakuan tersebut menambah ketegangan antara Moskow dan Kiev, di tengah kekhawatiran Rusia akan menginvasi Ukraina. Barat sendiri meyakini Rusia telah mengumpulkan lebih dari 150 ribu pasukan di dekat perbatasan Ukraina.
Baru-baru ini, laporan menyebut jumlah pelanggaran gencatan senjata di wilayah Donetsk dan Luhansk terus bertambah.
BERITA TERKAIT: