Hal itu berdasarkan laporan penelitian setebal 47 halaman yang dilakukan oleh Biro Kelautan dan Lingkungan Internasional Departemen Luar Negeri AS pada Rabu (12/1).
Laporan itu menyebut China tidak memiliki dasar di bawah hukum internasional untuk klaim yang tumpang tindih dengan Filipina, Vietnam, dan negara Asia Tenggara lainnya.
"Efek keseluruhan dari klaim maritim ini adalah bahwa RRC secara tidak sah mengklaim kedaulatan atau beberapa bentuk yurisdiksi eksklusif atas sebagian besar Laut China Selatan," kata laporan tersebut, seperti dikutip
AFP.
Departemen mengatakan, klaim tersebut sangat merusak supremasi hukum di lautan dan banyak ketentuan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.
Dokumen tersebut juga mempersoalkan lebih dari 100 fitur yang diklaim China di Laut China Selatan.
"Mereka terendam air saat air pasang dan oleh karena itu di luar batas yang sah dari laut teritorial negara bagian mana pun," kata departemen.
Dalam sebuah pernyataan menyerukan kembali kepada Beijing untuk menghentikan kegiatan yang melanggar hukum di Laut China Selatan.
Laporan tersebut merupakan pembaruan dari studi pada 2014 yang membantah klaim sembilan garis putus-putus yang dibuat China di Laut China Selatan.
Pada 2016, pengadilan internasional memihak Filipina dalam pengaduannya atas klaim China. Beijing menolaknya dengan mengatakan China memiliki hak sejarah atas wilayah tersebut.
BERITA TERKAIT: