Dapat Amnesti Tahun Baru, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 31 Desember 2021, 09:57 WIB
Dapat Amnesti Tahun Baru, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Dibebaskan
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye ketika ditangkap atas kasus korupsi/Net
rmol news logo Setelah dipenjara selama 57 tahun, mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dibebaskan dengan pengampunan khusus yang diberikan oleh Presiden Moon Jae-in.

Park yang berusia 69 tahun mendapatkan pengampunan dari presiden di sebuah rumah sakit di Seoul, di mana ia telah dirawat selama lebih dari satu bulan karena nyeri baru dan pinggang yang kronis.

Park yang dipenjara karena tuduhan korupsi dilaporkan telah menjalani operasi bahu pada 2019, dan dijadwalkan menjalani perawatan di rumah sakit hingga 2 Februari 2022.

Menurut laporan Yonhap, Kementerian Kehakiman telah dimasukkan dalam daftar amnesti khusus Moon untuk tahun baru pada pekan lalu. Park sendiri dibebaskan pada Kamis malam (30/12) waktu setempat.

Dia dijatuhi hukuman penjara gabungan 22 tahun dan telah menjalani hukuman sejak 2017 setelah dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya karena korupsi.

Gedung Biru mengatakan, amnesti untuk Park diberikan dengan pertimbangan kesehatan yang memburuk.

Meski dibebaskan, Park tidak akan menikmati hak istimewa lain sebagai mantan presiden, termasuk pemberian pensiun khusus dan sekretaris pribadi. Namun ia akan dilindungi oleh dinas keamanan kepresidenan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA