Kementerian kehakiman dalam keterangannya mengatakan bahwa pengampunan Park akan membantu memperkuat persatuan nasional.
Park telah menjalani hukuman penjara gabungan 22 tahun sejak Maret 2017 setelah dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya atas tuduhan korupsi yang meluas.
Yonhap melaporkan, mantan presiden berusia 69 tahun itu masuk dalam daftar 3.094 penerima grasi yang dijadwalkan akan dibebaskan pada malam tahun baru. Amnesti diputuskan dengan pertimbangan kesehatannya yang memburuk.
Tahun ini, Park menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak tiga kali karena penyakit bahu kronis dan nyeri punggung bawah. Pada 2019, ia sempat menjalani operasi bahu. Pihak terkait mengatakan bahwa Park diperkirakan akan dibebaskan dari tahanan negara di Samsung Medical Center di Seoul selatan, di mana dia saat ini menerima perawatan.
Pemberian grasi kepada Park diperkirakan akan berdampak signifikan pada pemilihan presiden Maret mendatang, mengingat Park telah mendapat dukungan dari para pemilih di Daegu dan Provinsi Gyeongsang Utara, kubu oposisi utama People Power Party.
BERITA TERKAIT: