Dua tahun lalu, tepatnya 7 Juli 2019, Yong dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap asisten rumah tangganya (ART) yang merupakan TKW Indonesia.
Tindakan tidak senonoh itu ia lakukan di sebuah kamar di lantai atas kediamannya yang terletak di Taman Meru Park antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat.
Dimuat
The Star, setelah dua tahun, Pengadilan Tinggi akan memanggil Yong pada persidangan 15 dan 16 Februari tahun depan untuk memberikan pembelaannya.
Hakim Datuk Abdul Wahab Mohamed menyebut ada lima kasus
prima facie yang terhadap politisi asal Tronoh tersebut, setelah mempertimbangkan semua bukti yang diberikan selama persidangan.
"Setelah mempertimbangkan semua barang bukti, terdakwa dengan ini diperintahkan untuk melakukan pembelaannya," ujarnya.
Yong sendiri diseret ke meja hijau oleh direktur penuntut negara bagian Azlina Rashdi, dan diwakili oleh penasihat hukum utama Datuk Rajpal Singh dan Salim Bashir.
Yong didakwa berdasarkan Pasal 376 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan cambuk jika terbukti bersalah.
BERITA TERKAIT: