Belanda Kembalikan Aturan Jaga Jarak 1,5 Meter, Pelanggar Didenda Hingga Rp 3 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 24 November 2021, 08:48 WIB
Belanda Kembalikan Aturan Jaga Jarak 1,5 Meter, Pelanggar Didenda Hingga Rp 3 Juta
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aturan menjaga jarak 1,5 meter kembali diberlakukan Pemerintah Belanda untuk semua orang yang berusia 18 tahun ke atas mulai Rabu (24/11) waktu setempat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengekang penyebaran kasus-kasus baru virus corona.

Kementerian Kehakiman dan Keamanan juga menegaskan bahwa setiap pelanggar akan didenda sebesar 95 euro (sekitar 3,1 juta rupiah).

“Aturan baru akan ditegakkan oleh petugas polisi dan Petugas Penegakan Khusus (BOA), tim keamanan yang disewa oleh pemerintah kota untuk memastikan warga mengikuti berbagai peraturan yang berbeda,” kata Kementerian, seperti dikutip dari NL Times.

“Pengusaha dan pengelola ruang publik akan (juga) memastikan bahwa pengunjung dapat menjaga jarak 1,5 meter satu sama lain,” lanjut pernyataan tersebut.

Kewajiban memakai masker juga kemungkinan akan diberlakukan kembali di tempat-tempat yang tidak bisa menerapkan aturan jarak sosial.

Keputusan terbaru pemerintah itu diumumkan tak lama setelah pejabat kesehatan melaporkan peningkatan infeksi virus sebanya 40 persen dalamkurun waktu sepekan, di mana hampir 154.000 orang didiagnosis dengan infeksi selama tujuh hari terakhir.

Perubahan kebijakan itu termasuk waktu penutupan awal wajib untuk kafe, bar, restoran, acara, sebagian besar toko, dan banyak penyedia layanan. Itu juga termasuk larangan kehadiran publik di kompetisi olahraga profesional dan amatir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA