Jelang Kembalinya Ribuan Mahasiswa Internasional, Australia Perketat UU Campur Tangan Asing di Universitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 17 November 2021, 14:31 WIB
Jelang Kembalinya Ribuan Mahasiswa Internasional, Australia Perketat UU Campur Tangan Asing di Universitas
Ilustrasi/Net
rmol news logo Australia memperketat aturan terkait campur tangan asing bagi universitas sebelum ratusan ribu mahasiswa asing kembali.

Pedoman baru terkait campur tangan asing itu diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Australia Karen Andrews pada Rabu (17/11), seperti dikutip Reuters.

Andrews mengatakan, pedoman itu bertujuan untuk melindungi universitas dan mahasiswa dari aktor asing yang bermusuhan dan dinas intelijen, yang telah diketahui menargetkan penelitian sensitif, memberangus debat, dan mengintimidasi mahasiswa asing.

"Australia khawatir keuntungan komersialnya bisa hilang karena transfer teknologi yang tidak diinginkan, dan oleh para peneliti yang tidak menyatakan afiliasi dengan militer atau pemerintah di negara-negara yang tidak berperingkat tinggi dalam indeks transparansi atau demokrasi," kata pedoman itu.

Berdasarkan pedoman, universitas akan menentukan staf mana yang akan diminta untuk menjalani pemeriksaan latar belakang dengan pemerintahan atau perusahaan asing.

Meski begitu, pedoman baru tidak menyebutkan nama China, tetapi menampilkan studi kasus yang paralel dengan insiden yang melibatkan China dan pelecehan terhadap pengunjuk rasa Hong Kong di kampus-kampus Australia sejak 2019, serta tekanan pada universitas dari konsulat suatu negara untuk mencabut makalah akademis tentang Covid-19.

Australia mengesahkan UU campur tangan asing pertamanya pada tahun 2018, yang memicu perselisihan dengan China, mendefinisikan istilah tersebut sebagai aktivitas yang memaksa, rahasia, atau merusak, dan berbeda dari aktivitas lobi normal pemerintah asing. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA