FAS membuka kasus terhadap Apple atas penyalahgunaan posisi dominannya di pasar distribusi aplikasi iOS pada 2020.
Pada Agustus 2020, disimpulkan perlunya tindakan hukum kepada Apple. Hingga akhirnya FAS memutuskan untuk mendenda Apple lebih dari 12 juta dolar AS atau setara dengan Rp 174 miliar (Rp 14.500/dolar AS).
Dikutip dari
Sputnik pada Selasa (27/4), FAS menyebut Apple telah menyalahgunakan keunggulan kompetitifnya atas pemain pasar yang lain.
Bahkan, Applee juga memberikan hambatan bagi pengembang aplikasi kontrol orangtua dan tidak memiliki aturan ringkas untuk menyetujui aplikasi di toko aplikasi.
Kasus terhadap Apple dibuka atas permintaan perusahaan keamanan IT Rusia, Kaspersky Lab. Perusahaan itu mengatakan bahwa versi programnya untuk kontrol orangtua, Kaspersky Safe Kids (KSK), telah ditolak oleh Apple.
Menanggapi keputusan tersebut, Apple menyatakan penolakannya dan akan mengajukan banding.
Menurut Apple, pihaknya justru telah banyak membantu ratusan ribu pengembang di Rusia, termasuk Kaspersky dengan menjangkau lebih dari 1 miliar pelanggan di 175 negara.
"Kami bekerja dengan Kaspersky untuk membuat aplikasi mereka sesuai dengan aturan yang diberlakukan untuk melindungi anak-anak. Mereka sekarang memiliki 13 aplikasi di App Store dan kami telah memproses ratusan pembaruan untuk mereka," ujar Apple.
BERITA TERKAIT: