Tindakan tersebut akan mulai berlaku pada Senin (26/4) waktu setempat. Jika ada warga yang ketahuan melanggar, dia akan didenda hingga 20.000 Baht Thailand sekitar Rp 9,2 juta.
Hal itu disampaikan Gubernur Bangkok Aswin Kwanmuang pada Minggu (25/4) waktu setempat.
Dalam sebuah pernyataan terpisah yang dirilis pada Minggu, Administrasi Metropolitan Bangkok mengatakan, bahwa hukuman juga akan berlaku untuk semua perusahaan yang gagal memberlakukan pemakaian topeng bagi mereka yang berada di tempat mereka.
Langkah itu dilakukan ketika ibu kota menderita tingkat infeksi yang lebih tinggi pada gelombang ketiga virus corona.
Bangkok telah mendeteksi 8.175 kasus yang dikonfirmasi sejak wabah terbaru dimulai awal bulan ini, lebih dari dua kali lipat dari Chiang Mai yang berada di posisi kedua, yang telah mencatat 3.148.
Di ibu kota, jumlah infeksi baru melonjak dari kurang dari 300 pada hari Senin menjadi lebih dari 1.000 per hari selama akhir pekan.
Sebelumnya, 45 provinsi lain telah lebih dulu memberlakukan aturan wajib menggunakan masker di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
BERITA TERKAIT: