Denmark Tangguhkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Usai Kasus Penggumpalan Darah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 11 Maret 2021, 18:47 WIB
Denmark Tangguhkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Usai Kasus Penggumpalan Darah
Vaksin Covid-19 AstraZeneca/Net
rmol news logo Denmark telah menangguhkan sementara penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca setelah muncul laporan kasus penggumpalan darah.

Otoritas kesehatan Denmark pada Kamis (11/3) mengatakan, penghentian sementara dilakukan setelah adanya laporan kemungkinan efek samping serius yang terjadi di sejumlah negara, termasuk Denmark itu sendiri.

Selain Denmark, ada enam negara Eropa lainnya yang telah menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca. Salah satunya Austria yang tengah menyelidiki kematian akibat gangguan koagulasi dan tromboemboli setelah disuntik vaksin AstraZeneca.

"Kami dan Badan Obat-obatan Denmark harus menanggapi laporan kemungkinan efek samping yang serius, baik dari Denmark dan negara-negara Eropa lainnya," kata direktur Otoritas Kesehatan Denmark, Soren Brostrom, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.

"Penting untuk ditekankan bahwa kami belum memilih untuk tidak menggunakan vaksin AstraZeneca, tetapi kami menunda," kata Brostrom.

Menurut Brostrom, penangguhan tersebut dilakukan selama 14 hari.

Sementara itu, AstraZeneca mengatakan pihaknya telah patuh pada kontrol kualitas yang ketat dan tidak ada insiden buruk serius yang dikonfirmasi terkait dengan vaksin.

European Medicines Agency (EMA) Rabu (10/3) mengatakan, tidak ada bukti sejauh ini yang menghubungkan AstraZeneca dengan dua kasus yang terjadi di Austria.

Menurut EMA, insiden tromboemboli yang ditandai dengan penggumpalan darah pada orang yang telah menerima vaksin AstraZeneca jarang terjadi, yaitu hanya 22 kasus dari 3 juta orang yang menderita dan menerima vaksin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA