Presiden Erdogan: Turki Secara Bertahap Akan Mencabut Aturan Pembatasan Covid-19 Mulai Maret

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 18 Februari 2021, 12:21 WIB
Presiden Erdogan: Turki Secara Bertahap Akan Mencabut Aturan Pembatasan Covid-19 Mulai Maret
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Net
rmol news logo Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan bahwa pemerintah secara bertahap akan mencabut pembatasan terhadap Covid-19 di tingkat provinsi mulai bulan depan.

Hal itu disampaikan Erdogan usai menghadiri rapat kabinet pas rabu (17/2) waktu setempat.

“Kami akan memulai proses normalisasi mulai awal Maret dengan membagi provinsi kami menjadi empat kelompok,” kata Erdogan, seperti dikutip dari Xinhua, Kamis (18/2).

Namun demikian, Erdogan mengatakan keputusan pencabutan pembatasan Maret mendatang tergantung pada beberapa situasi, termasuk jumlah kasus dan vaksinasi.

“Pemerintah akan mencabut pembatasan secara bertahap sesuai dengan jumlah kasus, vaksinasi dan kriteria terkait lainnya di provinsi,” ujarnya.

“Tetapi jumlah kasus virus korona harian juga harus menurun untuk mengambil langkah menuju pencabutan pembatasan di provinsi-provinsi ini,” kata Erdogan.

Turki pada hari Rabu melaporkan sebanyak 7.325 kasus baru Covid-19, termasuk 649 pasien bergejala, menjadikan jumlah total kasus positif di negara itu menjadi 2.609.359.

Korban tewas akibat virus di Turki naik 86 menjadi 27.738, sementara total pemulihan naik menjadi 2.496.833 setelah 7.209 kasus lebih banyak pulih dalam 24 jam terakhir, menurut Kementerian Kesehatan Turki.

“Tingkat pneumonia pada pasien Covid-19 di Turki mencapai 3,6 persen dan jumlah pasien yang sakit parah 1.193,” kata kementerian.

Turki memulai vaksinasi Covid-19 massal pada 14 Januari lalu, setelah pihak berwenang menyetujui penggunaan darurat vaksin CoronaVac China.  Sejauh ini dilaporkan telah lebih dari 4.873.000 orang yang menerima suntikan vaksin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA