Menuju 2021, Putin Setujui Undang-undang Baru Yang Batasi Aksi Protes Dan Kekebalan Hukum Bagi Mantan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 31 Desember 2020, 07:18 WIB
Menuju 2021, Putin Setujui Undang-undang Baru Yang Batasi Aksi Protes Dan Kekebalan Hukum Bagi Mantan Presiden
Presiden Rusia Vladimir Putin/Net
rmol news logo Menutup tahun 2020, Kremlim mengeluarkan sejumlah undang-undang baru. Serangkaian undang-undang baru itu memberikan otoritas kepada Rusia untuk membatasi raksasa media sosial Amerika Serikat (AS) dalam memberikan label 'agen asing' dan menindak pihak yang membocorkan data agen rahasia.

Undang-undang yang telah ditandatangani Presiden Vladimir Putin pada Rabu (30/12) itu juga memperkenalkan pembatasan baru terhadap aksi protes dan membatasi satu tahun reformasi konstitusional.

Ini berarti akan memungkinkan Putin untuk mencalonkan diri selama dua periode enam tahun lagi di Kremlin, mesti sebenarnya secara hukum dia harus mundur pada 2024.

Undang-undang itu juga memberi kekebalan seumur hidup kepada mantan presiden dari tuntutan. Beberapa analis menebak-nebak bahwa undang-undang itu terkait dengan n Moskow yang belakangan terus terusan ditekan oleh Barat soal kasus peracunan kritikus Kremlin Alexei Navalny, seperti dikutip Reuters, Rabu (30/12).

Undang-undang itu juga memungkinkan Rusia memblokir atau membatasi akses ke situs-situs yang 'mendiskriminasi' medianya. Beberapa media Rusia kerap diduga sebagai media yang berafiliasi dengan negara, hal yang telah dibantah Moskow.

Kemudian ada undang-undang yang memberlakukan denda hingga 20 persen dari omset mereka yang berbasis di Rusia tahun sebelumnya untuk situs yang berulang kali gagal menghapus konten terlarang.

Undang-undang lainnya, melarang pengungkapan data pribadi pejabat keamanan Rusia. Para jurnalis  investigasi kerap menggunakan informasi itu untuk melacak operasi klandestin.

Undang-undang baru lainnya memperkenalkan hukuman penjara hingga dua tahun untuk berita bohong di media sosial. Lalu ada juga undang-undang yang memberikan wewenang baru kepada otoritas untuk memberi label 'agen asing' kepada seseorang yang tidak melaporkan aktivitas mereka dengan benar serta memenjarakannya selama lima tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA