Wakil Menteri Luar Negeri Mikhail Bogdanov mengatakan pada hari Jumat (11/12) bahwa kesepakatan itu merupakan 'pelanggaran hukum internasional'.
Menurutnya, PBB telah memiliki tujuan mengadakan referendum di Sahara Barat. Langkah Presiden Donald Trump adalah keputusan sepihak yang bukan saja melanggar hukum internasional tetapi juga mengganggu keputusan resolusi Dewan Keamanan PBB yang dipilih oleh orang Amerika sendiri.
Trump mengumumkan pada hari Kamis (10/12) bahwa pemerintahannya akan mengakui Sahara Barat sebagai bagian dari Maroko, dengan imbalan negara tersebut membuka hubungan dengan Israel.
Langkah tersebut ditolak oleh berbagai organisasi internasional, terutama PBB, AU, UE, selain negara-negara yang menyuarakan ketidaksepakatan dengan sikap Trump.
Wilayah yang disengketakan ini pernah mengalami perang saudara berdarah antara pemerintah Maroko dan nasionalis Sahrawi, dengan ribuan tewas dalam pertempuran antara 1975 dan 1979.
Sahara Barat merupakan bagian dari Maroko sejak negara itu berdiri pada abad ke-9. Pada 1920 Prancis menjadi protektorat Maroko dan menyerahkan Sahara Barat kepada Spanyol di tahun yang sama. Namun, tahun 1974, Spanyol juga memutuskan angkat kaki dari Sahara Barat menyusul krisis dalam negeri.
Sepeninggalan Spanyol, Sahara Barat dikuasai oleh gerakan Polisario yang memulai upaya memisahkan wilayah itu dari Maroko. Maroko yang memiliki hak atas wilayah itu sebelum diduduki Prancis dan Spayol berusaha mempersatukan kembali wilayah-wilayah miliknya yang sempat dikuasai kolonia.
BERITA TERKAIT: