Hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dibandingkan hukuman mati. Di sisi lain, terpidana hukuman mati di Indonesia berdasarkan KUHP nasional yang baru, dimungkinkan memperoleh masa percobaan 10 tahun; jika terpidana berkelakuan baik, maka pidana hukuman mati otomatis diubah menjadi penjara seumur hidup.
Bukan hukuman mati yang dapat menimbulkan efek jera secara ekstrem, maupun beratnya jenis hukuman, melainkan tingkat kepatuhan hukum suatu negara justru lebih ditentukan oleh kepastian penegakan hukum dan tingkat kebersihan sistem peradilan. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia dapat belajar dari kasus di Tiongkok.
Sekalipun hukuman mati terhadap koruptor kelas kakap senantiasa diterapkan dari tahun ke tahun di Tiongkok, kasus korupsi bernilai triliunan rupiah masih ditemukan. Indeks persepsi korupsi di Tiongkok tetap berada pada kisaran 40-an dari skala 100. Data seperti ini membuktikan bahwa ancaman hukuman mati tidak mampu menghapus tindak pidana korupsi.
Selama sistem hukum bersifat korup dan dapat disuap, pelaku tindak kejahatan korupsi meyakini bahwa mereka senantiasa dapat lolos dari celah hukum. Sebaliknya, tindakan perampasan aset dan pencabutan hak politik justru diyakini lebih efektif dalam mencegah korupsi.
Negara-negara maju seperti di Eropa dan Australia yang menolak hukuman mati, menolak permintaan ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik, jika terdakwa korupsi hendak dihukum mati di negara asal.
Dalam hal perampasan aset, terjadi perubahan paradigma. Semula, aparat penegak hukum hanya bisa menyita harta seorang koruptor jika pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam RUU Perampasan Aset, negara diusulkan cukup membuktikan bahwa suatu aset diperoleh dari hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses peradilan selesai.
Akan tetapi RUU Perampasan Aset terkendala sejak tahun 2008, karena benturan kepentingan politik, khawatir terjadi penyalahgunaan kekuasaan, serta kendala dalam penerapan konsep hukum di Indonesia yang dianggap bersifat baru. Di sisi lain, penetapan lembaga tunggal yang berwenang mengelola aset sitaan masih menjadi pembahasan dalam RUU. Masalah-masalah tersebut di atas menimbulkan pergantian inisiator RUU dari pemerintah ke DPR.
Tidak mudahnya suatu RUU disahkan bukanlah hal yang baru. Misalnya, RUU Perdagangan berproses selama 80 tahun. RUU KUHP disahkan setelah berproses selama 59 tahun. RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan setelah 22 tahun. RUU Masyarakat Adat, walaupun sudah berproses selama 18 tahun, tetapi gagal disahkan.
Meskipun tidak mudah, RUU berhasil disahkan dengan relatif cepat. Misalnya, RUU Dewan Pertimbangan Presiden disahkan setelah 4 hari. RUU Ibu Kota Negara disahkan dalam 15 hari. RUU Kementerian Negara dan RUU Penyiaran disahkan dalam kurang dari 1 bulan. RUU Cipta Kerja disahkan dalam 7 bulan.
Perbedaan durasi proses pembahasan suatu RUU akhirnya menimbulkan harapan agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan lebih cepat, di tengah kekhawatiran bahwa UU tersebut akan digugat di Mahkamah Konstitusi di kemudian hari. Perbedaan harapan yang bersifat ekstrem tersebut, diduga dapat menimbulkan potensi demonstrasi yang rusuh setelah matahari terbenam.
*Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan pengajar Universitas Mercu Buana.
BERITA TERKAIT: