Tindakan remaja 19 tahun itu dianggap sebagai bentuk penghinaan terbuka kepada pemerintah China.
“Tindakan terdakwa sudah tidak diragukan lagi mencemari bendera nasional secara terbuka. Terdakwa berjalan mundur dan melompat untuk melempar bendera yang membuat lebih banyak orang bisa melihat apa yang dia lakukan,†kata Hakim Peony Wong, seperti dikutip dari
AFP, Jumat (11/12).
Dia ditangkap oleh polisi berpakaian preman di seberang konsulat AS pada akhir Oktober dan telah ditahan sejak itu. Spekulasi yang beredar mengatakan bahwa polisi bergerak cepat untuk menagkap Chung karena dia diduga telah berencana untuk meminta suaka di konsulat AS di Hong Kong.
Chung adalah orang pertama yang dituntut di bawah undang-undang keamanan nasional baru yang diberlakukan pada bulan Juni oleh Beijing.
Setelah putusan hari Jumat, mantan pemimpin kelompok lokal Mahasiswa pro-kemerdekaan itu akan dipenjara sambil menunggu persidangan atas dakwaan keamanan nasional yang lebih berat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: