Lewat pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Turki, mereka mengatakan bahwa rencana Israel menunjukkan bukti lain bahwa Israel terus melakukan pelanggaran hukum internasional.
"Israel, yang baru-baru ini menyetujui pembangunan 108 permukiman ilegal tambahan di Quds Timur, kali ini dengan keputusan untuk membangun 1.257 unit permukiman ilegal baru di dekat Quds Timur, sekali lagi menunjukkan bahwa ia terus melanggar hukum internasional dan merampas hak-hak masyarakat rakyat Palestina," kata Kemenlu, seperti dikutip dari
Anadolu Agency, Senin (16/11).
"Jelas bahwa Israel telah berusaha untuk mencegah pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan integritas geografis dengan membangun permukiman ilegal tambahan antara Yerusalem timur dan Tepi Barat," tambahnya.
Mengingatkan peringatan 32 tahun pengumuman kemerdekaan Negara Palestina, kementerian menekankan bahwa tanah Palestina adalah milik rakyat Palestina. Dalam pernyataannya, Turki juga meminta komunitas internasional untuk ikut menentang tindakan agresif Tel Aviv.
"Kami mengundang semua anggota komunitas internasional yang mendukung visi solusi dua negara untuk menentang tindakan agresif Israel," ungkap pernyataan tersebut.
Pada Kamis (12/1), otoritas Israel menyetujui pembangunan 108 unit rumah di pemukiman Ramat Shlomo di Yerusalem Timur.
Menurut surat kabar Haaretz, pemerintah Israel berencana untuk menyetujui ribuan unit permukiman di Yerusalem Timur sebagai langkah pencegahan sebelum pelantikan Presiden terpilih AS Joe Biden pada 20 Januari 2021.
Joe Biden dan Kamala Harris menyatakan dalam kampanye pemilihan mereka bahwa mereka akan mematuhi solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel, solusi yang bertentangan dengan aktivitas pemukiman Israel dan rencana Israel untuk mencaplok bagian Tepi Barat yang diduduki.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dianggap sebagai 'wilayah pendudukan' di bawah hukum internasional, membuat semua permukiman Yahudi di sana ilegal.
BERITA TERKAIT: