Langgar Aturan, Akun Twitter Menlu Azerbaijan Sempat Ditangguhkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 05 November 2020, 13:14 WIB
Langgar Aturan, Akun Twitter Menlu Azerbaijan Sempat Ditangguhkan
Akun Twitter Menteri Luar Negeri Azerbaijan, Jeyhun Bayramov sempat ditangguhkan Twitter/Net
rmol news logo Platform jejaring sosial Twitter dilaporkan sempat menangguhkan akun milik Menteri Luar Negeri Azerbaijan, Jeyhun Bayramov.

Berdasarkan keterangan dari pihak Twitter, penangguhan dilakukan karena adanya unggahan ujaran kebencian, kekerasan, dan tindakan serupa lainnya dalam akun tersebut.

"Aturan kami adalah memastikan semua orang dapat berpartisipasi dalam percakapan publik dengan bebas dan aman," ujar Twitter dalam situs resminya, seperti dikutip Anadolu Agency pada Kamis (5/11).

Penangguhan itu sontak langsung memicu respons di media sosial karena dianggap sebagai "kesalahan luar biasa".

"Saya mengerti bahwa Anda tidak lagi memverifikasi akun di kawasan karena beberapa alasan, tetapi menangguhkan akun Menteri Luar Negeri di masa perang adalah kesalahan luar biasa," kata seorang akun.

Pengguna lain berusaha untuk bertanya pada CEO Twitter, Jack Dorsey terkait dengan langkah tersebut.

"Twitter mengapa, @jack? Mengapa akun resmi milik Menteri Luar Negeri Republik Azerbaijan @bayramov_jeyhun ditangguhkan?" tanyanya.

Setelah banyaknya kontroversi, akhirnya Twitter memulihkan kembali akun tersebut dan ribuan pengikut langsung menghampiri Bayramov.

Penangguhan yang dilakukan oleh Twitter terjadi di tengah konflik Nagorno-Karabakh antara Azerbaijan dan Aremenia.

Sejak bentrokan meletus pada 27 September, kedua negara saling menyalahkan satu sama lain yang membuat banyak korban sipil meninggal dunia.

Tiga gencatan senjata yang di tengahi oleh Rusia dan Amerika Serikat (AS) pun berakhir gagal dengan serangkaian serangan dari kedua belah pihak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA