Polandia Akan Perketat Undang-undang Aborsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 23 Oktober 2020, 08:08 WIB
Polandia Akan Perketat Undang-undang Aborsi
Polandia/Net
rmol news logo Pengadilan konstitusional Polandia akhirnya membatalkan ketentuan undang-undang aborsi yang saat ini berlaku di negara itu, dan ini disebut-sebut membuka peluang bagi pemberlakuan peraturan yang lebih ketat lagi.

Ketua hakim Julia Przylebska mengatakan dalam keputusannya bahwa undang-undang yang ada, salah satu yang paling ketat di Eropa, yang memungkinkan aborsi untuk janin cacat, tidak sesuai dengan konstitusi.

Putusan itu segera mengundang kecaman dari Dewan Eropa, Komisaris Hak Asasi Manusia Dunja Mijatovic menyebutnya sebagai 'hari yang menyedihkan bagi hak wanita'.

"Menghapus dasar untuk hampir semua aborsi legal di #Poland sama dengan larangan & melanggar #HumanRights," cuit Mijatovic di akun Twitter nya, seperti dikutip dari AFP, Kamis (22/10).

"Keputusan hari ini berarti bahwa aborsi di bawah tanah/luar negeri hanya bagi mereka yang mampu & bahkan cobaan yang lebih besar bagi semua orang," tulisnya.

Sejak 1993, Polandia hanya mengizinkan aborsi jika kehamilan tersebut merupakan hasil pemerkosaan atau inses, jika hal itu mengancam nyawa ibu atau jika bentuk janinnya cacat.

Sekarang putusan pengadilan dapat membuka jalan bagi anggota parlemen dari partai Hukum dan Keadilan (PiS) sayap kanan untuk menyetujui rancangan undang-undang yang akan melarang penghentian kehamilan dalam kasus janin dengan cacat lahir bawaan.

Banyak wanita Polandia terkekang ketika PiS mendukung RUU yang berasal dari petisi populer awal tahun ini, mendorong anggota parlemen konservatif untuk merujuk masalah tersebut ke pengadilan konstitusi.

Pengadilan tersebut, yang peran utamanya adalah memastikan bahwa setiap undang-undang sesuai dengan konstitusi, menjalani reformasi pemerintah pada tahun 2016 yang menyebabkan para kritikus berpendapat bahwa hal itu ditumpuk dengan sekutu PiS.

Mantan Perdana Menteri Polandia liberal dan kritikus PiS Donald Tusk menyebut masalah aborsi sebagai 'kejahatan politik'.

"Melempar topik aborsi dan keputusan pengadilan semu ke tengah pandemi yang mengamuk lebih dari sekadar sinis," kata ketua Partai Rakyat Eropa itu di Twitter.

Presiden sekutu PiS Andrzej Duda mengatakan bahwa jika disetujui oleh parlemen, dia akan menandatangani rancangan undang-undang tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

Negara berpenduduk 38 juta orang ini menyaksikan kurang dari 2.000 aborsi legal setahun, tetapi kelompok perempuan memperkirakan hingga 200.000 prosedur dilakukan secara ilegal atau di luar negeri.

Upaya pemerintah PiS untuk memperketat undang-undang aborsi pada tahun 2016 dibatalkan menyusul protes nasional yang dilakukan oleh puluhan ribu perempuan berpakaian hitam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA