Kementerian Luar Negeri Pakistan melalui akun Twitter-nya menyatakan, langkah tersebut sengaja dilakukan untuk menyinggung sentimen umat muslim di dunia.
"Pakistan mengutuk keras keputusan majalah Prancis, Charlie Hebdo, untuk menerbitkan kembali karikatur Nabi Muhammad (SAW) yang sangat ofensif," tulis kementerian seperti dikutip
Anadolu Agency, Rabu (2/9).
"Tindakan yang disengaja untuk menyinggung sentimen miliaran muslim tidak dapat dibenarkan sebagai latihan kebebasan pers atau kebebasan berekspresi," sambungnya.
"Tindakan tersebut merusak aspirasi global untuk hidup berdampingan secara damai serta kerukunan sosial antaragama," tekan kementerian.
Melansir
AFP, di Pakistan, menghina Nabi Muhammad dapat dijatuhi hukuman mati sesuai dengan UU Penistaan Agama.
Sementara itu, pada Selasa (1/9), Charlie Hebdo mengumumkan akan mencetak dan mempublikasi ulang edisi karikatur Nabi Muhammad. Penerbitan ulang tersebut dilakukan pada malam persidangan 13 lelaki dan seorang perempuan yang dituding menyediakan senjata dan logistik untuk aksi terorisme yang digelar pada Rabu (2/9).
Karikatur yang sama sebelumnya sudah diterbitkan oleh Charlie Hebdo pada 2015 ketika kantor media tersebut diserang oleh pria bersenjata yang memicu gelombang pembunuhan di Eropa.
Selain itu, majalah mingguan tersebut juga pernah menerbitkan kartun Nabi Muhammad pada 2006, 2011, dan 2012 yang menuai kontroversi.
BERITA TERKAIT: