Narapidana penerima grasi masing-masing dikelompokkan, yaitu sejumlah 220 narapidana mendapatkan pengampunan atas sisa masa tahanan mereka, lalu 298 narapidana mendapat masa hukuman yang dikurangi, lalu ada 4 narapidana yang hukuman penjara mereka diubah dari penjara seumur hidup menjadi hukuman penjara tetap, dikutip dari
Marocco News, Jumat (21/8)
Kemudian untuk narapidana penerima grasi gratis ada sebanyak 151. Masing-masing dikelompokkan dan dibagi menjadi: 70 orang yang mendapatkan keuntungan dari pengampunan atas hukuman penjara mereka atau sisa hukuman penjara, lalu 6 orang yang mendapatkan pengampunan selama masa hukuman mereka sementara denda mereka dipertahankan.
Kementerian Kehakiman atas titah Raja juga telah membebaskan 70 narapidana dari hukuman denda. Kemudian ada tiga orang yang mendapat manfaat dari pengampunan atas hukuman penjara mereka dan juga denda, serta ada dua orang yang mendapatkan pengampunan atas denda dan sisa hukuman penjara.
Pengampunan kerajaan yang diberikan oleh Raja Mohammed VI adalah kebiasaan yang menandai hari libur nasional dan keagamaan di Maroko.
Setiap 20 Agustus Maroko juga menandai Hari Revolusi, menandai peringatan kembalinya Raja dan jatuhnya protektorat Prancis pada tahun 1953.
BERITA TERKAIT: