Trump Akan Penjarakan Perusak Patung Selama 10 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 24 Juni 2020, 06:47 WIB
Trump Akan Penjarakan Perusak Patung Selama 10 Tahun
Patung Christopher Columbus di Minnesota State Capitol menjadi target amukan massa/Net
rmol news logo Dalam beberapa pekan terakhir patung-patung sejarah kolonialisme menjadi target para pengunjuk rasa sebagai buntut dari kerusuhan anti rasisme di beberapa tempat. Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menyiapkan hukuman bagi mereka yang berani merobohkan patung tanpa izin.

Tidak tanggung-tanggung, hukuman penjara 10 tahun telah ditetapkan. Trump mengizinkan pemerintah federal memperkarakan siapa pun yang merusak patung atau monumen milik pemerintah Amerika.

"Siapa pun yang melakukan aksi vandal atau merusak patung atau monumen milik pemerintah federal akan dihukum maksimal 10 tahun penjara," seru  Trump, dikutip dari Al Jazeera, Selasa (23/6).

Sementara kepada Fox News, Trump mengingatkan perlunya warga mempelajari sejarah.

"Kita harus belajar dari sejarah," kata Trump dalam siaran wawancara yang direkam Selasa. "Dan jika kamu tidak mengerti sejarahmu, kamu akan kembali ke sana lagi."

Baru-baru ini patung Christopher Columbus dirobohkan para pendemo. Columbus dianggap membuka pintu kolonialisme oleh Eropa ketika ia menemukan benua Amerika. Selain itu, salah satu yang terbaru, adalah patung mantan Presiden Amerika Andrew Jackson di depan Gedung Putih.

Para pejabat pun terpecah. Ada yang memang berencana memindahkan patung karena dianggap menyuarakan perbudakan, ada yang mendukung keputusan Trump.

Salah satunya adalah senator republikan, Tom Cotton. Senator asal Arkansas itu menyerukan bahwa pemerintah federal harus mengambil sikap atas mereka yang mencoba merobohkan atau merusak patung-patung figur bersejarah Amerika.

"Mereka yang merobohkan patung adalah kriminal yang menyamar sebagai demonstran. Mereka mengklaim mempraktikan kebebasan berpendapat, tapi hal itu tak bisa diikuti dengan penghancuran properti publik," ujar Cotton. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA