Pemungutan suara terkait proses pemakzulan Presiden Trump baru saja selesai dilaksanakan di Senat AS pada hari Rabu (5/2) sore waktu di Washington DC atau Kamis (6/2) dini hari waktu di Jakarta.
Senat AS, yang mayoritas dikuasai oleh anggota Partai Republik, baru saja selesai melakukan pemungutan suara untuk memproses 2 dakwaan yang diberikan DPR AS terhadap Trump yaitu melakukan penyalahgunaan kekuasaan (
abuse of power) dan menghalangi kongres (
obstruction of congress).
Atas kedua dakwaan yang diberikan DPR AS ini, hasil voting pada tingkat Senat adalah :
Abuse of Power 52 menyatakan tidak bersalah dan 48 menyatakan bersalah.
Obstraction if Congress 53 menyatakan tidak bersalah dan 47 menyatakan bersalah.
Dengan hasil ini, maka Trump tetap berkuasa dan tetap memerintah di White House hingga selesai masa jabatannya, yaitu pada 20 Januari 2021.
Trump berencana untuk melanjutkan pemerintahannya pada periode kedua dengan maju kembali sebagai capres petahana yang didukung oleh Partai Republik dalam pilpres bulan November mendatang.
BERITA TERKAIT: