Trump Bisa Dimakzulkan Karena Bunuh Jenderal Soleimani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 09 Januari 2020, 17:00 WIB
Trump Bisa Dimakzulkan Karena Bunuh Jenderal Soleimani
Guru besar UI, Hikmahanto Juwono/RMOL
rmol news logo Presiden Donald Trump memerintahkan tentara militer Amerika Serikat untuk membunuh Komandan Garda Quds Jenderal Qassem Soleimani dengan cara membombardir bandara Baghdad saat sang jenderal berada di tempat tersebut.

Tindakan yang dilakukan militer Amerika Serikat dikecam hampir seluruh negara.  Trump berdalih membunuh Jenderal Qassem Soleimani lantaran dianggap berbahaya dan menyebutnya sebagai teroris kelas kakap.

Saat ini, Donald Trump tengah dalam proses pemakzulan oleh parlemen AS. Hal itu disebut akan berimbas pada persetujuan senator dan mahkamah AS untuk segera memakzulkan Trump lantaran dinilai telah melakukan kejahatan internasional.

Guru besar ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mempertanyakan sikap Trump yang membunuh Jenderal Qassem Soleimani atas dasar rakyat Amerika atau meraih popularitasnya sendiri.

“Bisa saja (dimakzulkan) karena begini pertanyaan bagi kita adalah apakah memang Presiden trump itu menjalankan right to self defense-nya Amerika hak untuk mempertahankan diri karena Soleimani  dianggap sebagai pelaku teror untuk kepentingan AS,” ucap Hikmahanto usai acara diskusi perihal Natuna di Resto Tjikini 5, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Jika Trump melakukan pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani atas dasar meningkatkan popularitasnya di Amerika Serikat, maka apa yang dilakukan Trump merupakan kejahatan internasional.

“Kalau misalnya upaya mendapatkan popularitas dalam negeri maka ini bukan right to self defense, dia sudah melakukan kejahatan internasional karena Soleimani ini adalah wakil dari negara Iran. Dia ada di Irak dalam konteks undangan ketika dia tidak dalam situasi berperang dengan tentara AS,” jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA