Protes Di Situs Bersejarah, Pengunjuk Rasa Ditangkap Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 19 Desember 2019, 16:26 WIB
Protes Di Situs Bersejarah, Pengunjuk Rasa Ditangkap Polisi
Unjuk rasa di India/Net
rmol news logo Unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Amandemen Kewarganegaraan di India belum selesai. Kali ini, polisi di New Delhi menangkap dan menahan puluhan pengunjuk rasa yang berkumpul di situs sejarah nasional, Lal Quila atau yang dikenal juga Benteng Merah.

Kamis (19/12), seorang akademisi yang vokal menyuarakan aspirasinya, Yogendra Yadav mengajak warga India melakukan aksi protes melalui akun Twitternya.

"Jika tidak hari ini, kapan Anda membela negara Anda? Bergabunglah dengan Citizen's March melawan Citizenship Act yang memecah belah. Bergabunglah dengan saya di Lal Quila pukul 11.00 (waktu setempat)," cuitnya seperti yang dimuat Reuters.

Merespons hal itu, polisi New Delhi memastikan telah menolak izin aksi tersebut karena alasan situasi hukum dan ketertiban. Sementara itu, stasiun kereta dan area di sekitar Benteng Merah ditutup.

Namun, hal tersebut tidak menyurutkan niat para mahasiswa, politisi, dan aktivis untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap UU "Anti-Muslim" tersebut di depan Benteng Merah meski aksi mereka dibalas dengan upaya penangkapan dan penahanan oleh petugas.

"Kami di sini untuk berdemonstrasi secara damai menentang undang-undang ini," ujar seorang demonstran ketika ditangkap polisi.   

Bukan hanya di New Delhi, pihak berwenang juga melarang segala bentuk pertemuan publik seperti di Uttar Pradesh dan Karnata hingga Sabtu (21/12).

UU "Anti-Muslim" sendiri merupakan upaya pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi untuk memberikan status kewarganegaraan kepada non-muslim dari Afganistan, Bangladesh, dan Pakistan yang secara ilegal telah menetap di India sebelum 2015. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA