Ajukan Perubahan UU, PM Boris Janji Tidak Akan Ancam "No Deal Brexit"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 17 Desember 2019, 11:54 WIB
Ajukan Perubahan UU, PM Boris Janji Tidak Akan Ancam "No Deal Brexit"
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson/Net
rmol news logo Perdana Menteri Inggris Boris Johnson akan mengubah undang-undang (UU) untuk menjamin fase transisi Brexit tidak diperpanjang. Johnson juga berjanji tidak menerapkan ancaman "No Deal Brexit" seperti yang ia lakukan sebelumnya.

Dilansir dari BNN Bloomberg, Selasa (17/12), menurut seorang pejabat yang tidak disebutkan identitasnya, UU tersebut akan berisi teks hukum untuk mencegah pemerintah memperpanjang periode transisi atau menunda Brexit.

Johnson yang baru memenangkan suara mayoritas dalam pemilihan umum pekan lalu, akan melakukan pemungutan suara di Parlemen pada Jumat (20/12). Setelah disepakati, Inggris akan meninggalkan Uni Eropa pada 31 Januari 2020.

Dalam kampanyenya, Johnson juga berjanji untuk meratifikasi perjanjian perdagangan baru dengan Uni Eropa sebelum periode bridging dan mempertahanan status quo hingga 31 Desember 2020 setelah mencapai Brexit.

Hal ini yang kemudian dipandang pesimistis oleh para pemimpin UE. Mereka memperingatkan, sulit untuk menyelesaikan kesepakatan baru dalam waktu 11 bulan. Mengingat perjanjian antara UE dan Kanada saja membutuhkan waktu 7 tahun untuk diselesaikan.

Selain itu, Johnson juga akan mempertimbangkan peran China Huawei Technologies Co Ltd dalam bidang telekomunikasi Inggris. Sesuatu yang menjadi dilema bagi Inggris jika Brexit sudah dicapai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA