Amnesty Internasional Desak Pemerintah Hong Kong Selidiki Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 24 September 2019, 10:55 WIB
Amnesty Internasional Desak Pemerintah Hong Kong Selidiki Polisi
Pemerintah Hong Kong diminta selidiki tindakan polisi terhadap pengunjuk rasa/Net
rmol news logo Suara pengunjuk rasa Hong Kong didengar dunia internasional. Pasalnya, pada Selasa (24/9), Amnesty International mendesak pemerintah Hong Kong untuk menyelidiki tindakan aparat kepolisian dalam mengatasi unjuk rasa selama 16 pekan ini.

"Memerintahkan penyelidikan independen dan efektif terhadap tindakan polisi akan menjadi langkah pertama yang vital," ujar Kepala Kantor Regional Amnesty International di Asia Timur, Joshua Rosenzweig seperti yang dimuat Reuters.

Rosenzweig menambahkan, "Pihak berwenang perlu menunjukkan bahwa mereka bersedia melindungi hak asasi manusia di Hong Kong. Bahkan jika harus, mendorong kembali 'garis merah' Beijing."

Ucapan Rosenzweig merujuk pidato Presiden China Xi Jinping dalam peringatan ke-20 tahun penyerahan Hong Kong ke Beijing pada 2017 silam. Saat itu Jinping memperingatkan bahwa segala upaya untuk merongrong kedaulatan China adalah 'garis merah' yang tidak akan ditoleransi.

Dalam unjuk rasa di Hong Kong selama hampir empat bulan ini, banyak protes damai berubah menjadi bentrokan dengan petugas keamanan. Polisi bahkan menggunakan gas air mata, meriam air, peluru karet, putaran bean bag, dan beberapa peluru langsung yang ditembakkan ke udara.

Selain itu, polisi juga terlihat memukuli para pengunjuk rasa dengan pentungan untuk menangkap dan menahan mereka.

Penyelidikan terhadap penggunaan kekuatan pasukan keamanan juga menjadi salah satu tuntutan para pengunjuk rasa. Mereka pun telah meminta pemerintah Hong Kong untuk membentuk badan independen untuk menyelidiki hal tersebut.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA