"Kami telah memutuskan untuk membawa kasus Kashmir ke Pengadilan Internasional," ujar Qureshi kepada
ARY News TV, Selasa (20/8), seperti dikutip oleh
BBC.
Qureshi menabahkan, putusan Pakistan tersebut diambil setelah mempertimbangkan semua aspek hukum yang akan dihadapi. Nantinya, kasus Kashmir akan berpusat terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh India.
Seandainya Pakistan terus maju ke Mahkamah Internasional, keputusan nanti hanya bersifat nasihat semata. Kecuali jika kedua negara sebelumnya sepakat bahwa putusan harus mengikat.
Sebelumnya, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson meminta Perdana Menteri India Narendra Modi untuk menyelesaikan permasalahan Kashmir melalui dialog dengan Pakistan.
Sengketa
Kashmir, wilayah dengan mayoritas beragama Muslim, kembali memanas sejak India mencabut Pasal 370 yang artinya menghapus otonomi khusus Kashmir. Selain itu, India juga diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena memutus hubungan Kashmir dengan dunia luar, seperti mencabut jaringan listrik dan telekomunikasi.
BERITA TERKAIT: