44 Pengunjuk Rasa Hong Kong Didakwa Dengan Tuduhan Kerusuhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 30 Juli 2019, 23:44 WIB
44 Pengunjuk Rasa Hong Kong Didakwa Dengan Tuduhan Kerusuhan
Unjuk rasa berujung bentrok di Hong Kong/Net
rmol news logo Sebanyak 44 pengunjuk rasa yang ditahan selama bentrokan kekerasan terbaru yang terjadi di Hong Kong didakwa dengan dengan tuduhan kerusuhan. Tuduhan itu dapat membawa mereka menghadapi ancaman maksimum kurungan penjara hingga 10 tahun.

Pemerintah Hong Kong dalam rilis media Selasa malam (30/7), seperti dimuat Channel News Asia, menyebut bahwa para pengunjuk rasa membentuk sebuah pertemuan ilegal dan memblokir jalan-jalan di sepanjang Connaught Road West dan Des Voeux Road West di dekat Western Street pada hari Minggu (28/7).

"Mereka memasang penghalang jalan dengan payung, papan kayu, tongkat bambu dan pagar; membongkar bata trotoar, menghancurkan pagar tepi jalan, merusak rambu-rambu jalan dan tiang lampu serta menyerang petugas polisi di tempat kejadian dengan senjata mematikan seperti batu bata dan batang besi yang tajam," begitu bunyi pernyataan itu, seperti dimuat Channel News Asia.

Para pengunjuk rasa mengabaikan peringatan berulang untuk meninggalkan daerah itu. Polisi pun melakukan "aksi bubar" sekitar pukul 19:00 malam dan menangkap 49 orang pengunjuk rasa. Mereka yang ditangkap berusia antara 16 dan 41 tahun.

Selang dua hari setelah penangkapan, Sebanyak 44 pengunjuk rasa didakwa dengan tuduhan kerusuhan.

Sebelumnya, pada Senin (29/7), China menyatakan dukungan kuat pada pemerintah Hong Kong untuk menindak tegas para perusuh.

"Tidak ada masyarakat yang beradab atau masyarakat hukum yang akan mentolerir kekerasan yang merajalela," kata jurubicara Kantor Urusan Kabinet tingkat Hong Kong dan Makau, Yang Guang.

Dia menyalahkan kekerasan dilakukan oleh sejumlah orang radikal yang berupaya menganggu prinsip satu negara, dua sistem di Hong Kong. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA