Â
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman tiga tahun empat bulan penjara pada Huong, terhitung mulai dari penangkapannya pada Februari 2017 lalu.
Â
Namun, menurut pengacaranya, di bawah hukum Malaysia Huong bisa dibebaskan pada bulan Mei mendatang.
Â
"Pada minggu pertama Mei, dia (Huong) akan pulang," kata pengacara Huong, Hisyam Teh Poh Teik kepada wartawan di pengadilan Shah Alam, di luar ibukota Malaysia (Senin, 1/4).
Â
Dikabarkan
BBC, keputusan hakim datang setelah terdakwa lainnya, Siti Aisyah dari Indonesia, secara tidak terduga dinyatakan bebas beberapa pekan lalu.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: