
Wanita Vietnam yang dituduh membunuh warga Korea Utara diduga kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yakni Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur Malaysia, Doan Thi Huong mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih rendah karena menyebabkan cedera dengan cara yang berpotensi mematikan.
Â
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman tiga tahun empat bulan penjara pada Huong, terhitung mulai dari penangkapannya pada Februari 2017 lalu.
Â
Namun, menurut pengacaranya, di bawah hukum Malaysia Huong bisa dibebaskan pada bulan Mei mendatang.
Â
"Pada minggu pertama Mei, dia (Huong) akan pulang," kata pengacara Huong, Hisyam Teh Poh Teik kepada wartawan di pengadilan Shah Alam, di luar ibukota Malaysia (Senin, 1/4).
Â
Dikabarkan
BBC, keputusan hakim datang setelah terdakwa lainnya, Siti Aisyah dari Indonesia, secara tidak terduga dinyatakan bebas beberapa pekan lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: