Kongres Filipina Perpanjang Darurat Militer Di Mindanao

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 12 Desember 2018, 17:31 WIB
Kongres Filipina Perpanjang Darurat Militer Di Mindanao
Ilustrasi/CNA
rmol news logo Kongres Filipina menyetujui perpanjangan 12 bulan undang-undang darurat militer di wilayah Mindanao yang bergolak pada hari Rabu (12/12).

Langkah ini diambil setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte berpendapat bahwa perlu untuk mempertahankan langkah-langkah keamanan yang ketat demi menghentikan ekstremis Muslim dari pengelompokan kembali.

Sesi legislatif gabungan yang digelar hari memilih 235 banding 28 untuk mempertahankan pemerintahan militer di Mindanao hingga akhir tahun 2019. Langkah ini memperpanjang periode darurat militer yang merupakan paling lama di negara itu sejak era 1970-an, di masa dari diktator Ferdinand Marcos.

Diketahui, sebagian besar wilayah Mindanao selama beberapa dekade telah dirundung konflik, pembajakan dan pemberontakan bersenjata oleh milisi separatis dan komunis, beberapa di antaranya telah dikelola oleh gencatan senjata dan desentralisasi.

Namun, Mei tahun lalu meletus konflik paling sengit di negara itu sejak Perang Dunia II, ketika sebuah aliansi ekstremis yang berusaha menciptakan wilayah Negara Islam menyerang dan menahan Kota Marawi melalui lima bulan serangan udara pemerintah dan serangan darat.

"Terlepas dari perolehan substansial yang dicapai selama masa darurat militer, kami tidak dapat menutup mata terhadap kenyataan bahwa Mindanao berada di tengah-tengah pemberontakan," tulis Duterte dalam sebuah surat kepada Kongres, seperti dimuat Channel News Asia.

Juru bicara Duterte dan militer berterima kasih kepada anggota parlemen setelah pemungutan suara, dan mengatakan hak-hak dan kebebasan sipil akan dilestarikan di bawah darurat militer yang dimaksudkan untuk mencegah kelompok-kelompok radikal berkembang melampaui Mindanao. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA