Reuters pada Jumat (23/11) memuat, keluarga korban berusaha untuk menahan operator, perusahaan asuransi Allianz SE dan Boeing Co karena dinilai bertanggung jawab atas bencana yang masih belum dapat dijelaskan tersebut.
Hakim Distrik Amerika Serikat Ketanji Brown Jackson di Washington memutuskan pekan ini bahwa kematian yang salah dan litigasi kewajiban produk, yang mencakup 40 tuntutan hukum, tidak termasuk di Amerika Serikat.
Dia mengatakan bahwa kasus tersebut adalah milik Malaysia.
"Pada intinya, kasus ini adalah tentang hilangnya pesawat penumpang yang tidak dapat dijelaskan yang dioperasikan oleh Malaysia Airlines sebagai bagian dari armada maskapai penerbangan nasionalnya setelah keberangkatannya dari bandara Malaysia," tulis Jackson.
"Litigasi di Amerika Serikat terkait dengan bencana Penerbangan MH370, tidak menyenangkan," tambahnya.
Keputusan setebal 61 halaman itu merupakan kemunduran bagi penggugat dari Amerika Serikat, Australia, China, India dan Malaysia yang mewakili lebih dari 100 penumpang penerbangan MH370.
Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH370 diketahui merupakan penerbangan dengan menggunakan pesawat Boeing 777. Pesawat hilang pada 8 Maret 2014 dengan membawa 239 orang di dalamnya dalam perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Beijing.
[mel]
BERITA TERKAIT: