
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi membuka penyelidikan awal terhadap kejahatan militer Myanmar, termasuk pembunuhan, kekerasan seksual dan deportasi paksa, terhadap anggota kelompok minoritas Muslim Rohingya pekan ini.
Jaksa yang bermarkas di Den Haag, Fatou Bensouda, akan menyelidiki apakah ada bukti kuat untuk menjamin penyelidikan penuh terhadap penindasan militer Myanmar, yang telah merenggut nyawa ribuan Muslim Rohingya dan memaksa lebih banyak orang melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.
"Saya telah memutuskan untuk melanjutkan ke fase berikutnya dari proses dan untuk melakukan pemeriksaan awal penuh dari situasi yang dihadapi," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan seperti dimuat
Press TV.
Bensouda mengatakan bahwa penyelidikan awal dapat mempertimbangkan sejumlah dugaan tindakan pemaksaan yang mengakibatkan pemindahan paksa orang-orang Rohingya, termasuk perampasan hak-hak fundamental, pembunuhan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, penghancuran dan penjarahan.
Dia mencatat bahwa dia juga akan memeriksa apakah kejahatan lain akan berlaku untuk penderitaan Rohingya seperti kejahatan penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.