Mereka adalah Mohammed Karim Yosup Faiz dari Indonesia, Mohamad Rafi Udin dari Malaysia dan Mohammad Reza Lahaman Kiram dari Filipina. Ketiganya bahkan pernah muncul dalam video militan ISIS yang memenggal kepala tahanan.
Sanksi yang dijatuhkan aknan membekukan akses mereka ke sistem keuangan Amerika Serikat.
Wakil Menteri Keuangan Amerika Serikat Sigal Mandelker mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa sanksi itu merupakan bagian dari upaya terkoordinasi untuk melawan jaringan global ISIS yang memungkinkan kelompok itu merekrut pejuang asing untuk melakukan serangan teroris internasional.
Menurut keterangan Departemen Keuanan Amerika Serikat, dua dari orang-orang itu terlibat dalam kelompok militan sebelum bergabung dengan ISIS dan melakukan perjalanan ke Suriah. Sementara Faiz, telah dipenjara di Filipina selama sembilan tahun atas tuduhan kepemilikan bahan peledak dan senjata api ilegal. Demikian seperti dimuat
Reuters.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.