Mantan Presiden Korsel Divonis 24 Tahun Bui Karena Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Jumat, 06 April 2018, 15:41 WIB
Mantan Presiden Korsel Divonis 24 Tahun Bui Karena Korupsi
Park Geun-hye/Net
rmol news logo Mantan presiden Korea Selatan, Park Geun-hye dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan pada Jumat (6/4).

Dia divonis 24 tahun penjara, yang berarti hukuman seumur hidup bagi usia 66 tahun seperti dirinya.

Dan untuk pertama kalinya terjadi di negeri Gingseng, persidangan Park Geun-hye disiarkan langsung di televisi.

Park, putri seorang politisi, yang menjadi pemimpin perempuan pertama di Korsel, secara dramatis diberhentikan lebih dari setahun yang lalu setelah berbulan-bulan didemo oleh rakyat karena korupsi.

Setelah turun dari jabatan, Park langsung ditahan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA