
Mantan presiden Korea Selatan, Park Geun-hye dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan pada Jumat (6/4).
Dia divonis 24 tahun penjara, yang berarti hukuman seumur hidup bagi usia 66 tahun seperti dirinya.
Dan untuk pertama kalinya terjadi di negeri Gingseng, persidangan Park Geun-hye disiarkan langsung di televisi.
Park, putri seorang politisi, yang menjadi pemimpin perempuan pertama di Korsel, secara dramatis diberhentikan lebih dari setahun yang lalu setelah berbulan-bulan didemo oleh rakyat karena korupsi.
Setelah turun dari jabatan, Park langsung ditahan.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: