Pengadilan: Mantan Presiden Lula Harus Menyerahkan Diri Sore Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 06 April 2018, 12:40 WIB
Pengadilan: Mantan Presiden Lula Harus Menyerahkan Diri Sore Ini
Luiz Inacio Lula da Silva/Reuters
rmol news logo Hakim Brazil memerintahkan mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva untuk menyerahkan diri ke polisi dalam waktu 24 jam untuk menjalani hukuman 12 tahun karena kasus korupsi.

Lula divonis tahun lalu karena menerima suap dari sebuah perusahaan teknik dengan imbalan bantuan untuk kontrak pendaratan dengan perusahaan minyak milik pemerintah, Petroleo Brasileiro SA.

Sebelumnya pada hari Kamis (5/4), Mahkamah Agung Brasil menolak permintaan Lula untuk tetap bebas. Putusan tersebut
mengakhiri karir politiknya.

Namun Partai Pekerja yang menentang, yang didirikan oleh Lula, mengatakan para pendukungnya akan turun ke jalan untuk membela haknya untuk maju sebagai capres.

"Lula terus menjadi kandidat kami, karena dia tidak bersalah, dan karena dia adalah kandidat utama untuk menjadi presiden Brazil berikutnya," kata pemimpin Partai Pekerja, Senator Gleisi Hoffmann seperti dimuat Reuters.

Hakim Federal Sergio Moro, yang telah menangani sebagian besar kasus dalam upaya anti-korupsi terbesar Brasil, memerintahkan Lula untuk menyerahkan diri pada Jumat sore ini.

Dalam dokumen pengadilan, dia menulis bahwa Lula tidak boleh diborgol dan akan memiliki sel khusus di kota selatan Curitiba. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA