Dalang Skema Korupsi Terbesar, Mantan Gubernur Ini Dibui Hingga 100 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 03 Maret 2018, 13:42 WIB
Dalang Skema Korupsi Terbesar, Mantan Gubernur Ini Dibui Hingga 100 Tahun
Korupsi/Net
rmol news logo Mantan Gubernur Rio de Janeiro Brasil, Sergio Cabral, dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Hal itu diputuskan di persidangan pekan ini.

Ini adalah kelima kalinya Cabral dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Masa hukuman total atas kesalahannya itu berjumlah lebih dari 100 tahun.

Hakim Marcelo Bretas, yang menilai empat dari lima kasus tersebut, mengatakan bahwa Cabral adalah dalang skema korupsi dan pencucian uang yang besar di negara bagian Rio.

"Ukuran skema ini sangat mengesankan, terutama karena jumlah uang yang digerakkan. Dalam hal ini, lebih dari 4 juta real dicuci hanya dalam lima operasi pembelian perhiasan," kata hakim tersebut seperti dimuat Xinhua.

Istri Cabral Adriana Ancelmo juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun delapan bulan penjara.

Selain itu, dua kaki tangannya, Carlos Miranda dan Luiz Carlos Bezerra, masing-masing dijatuhi hukuman delapan dan empat tahun penjara. [mel]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA