Pelaku Serangan Masjid Di London Dibui 43 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 03 Februari 2018, 08:22 WIB
Pelaku Serangan Masjid Di London Dibui 43 Tahun
Darren Osborne/CNA
rmol news logo Pelaku penyerangan sebuah masjid di London Inggris dijatuhi hukuman kurungan penjara minimum 43 tahun.

Dia adalah Darren Osborne berusia 48 asal Welsh, Cardiff. Pada Jumat (2/2), dia dinyakan bersalah di pengadilan karena membunuh Makram Ali yang berusia 51 tahun dan mencoba membunuh orang lain di daerah Finsbury Park di London utara dalam serangan 19 Juni tahun lalu.

"Ini adalah serangan teroris yang ingin Anda bunuh," kata hakim Bobbie Cheema-Grubb di Pengadilan London.

Dia menambahkan bahwa Darren Osborne telah dengan cepat mengalami radikalisasi dan pola pikirnya menjadi salah satu kebencian yang mengerikan.

"Singkatnya, Anda membiarkan pikiran Anda diracuni oleh orang-orang yang mengaku sebagai pemimpin," tambahnya seperti dimuat Channel News Asia.

Osborne sendiri sebelumnya mengaku bahwa dia mulai menjadi radikal dalam waktu singkat setelah tahun lalu setelah menonton sebuah program televisi tentang skandal seks anak laki-laki yang melibatkan sekelompok pria Muslim di Inggris utara.

Pemboman bunuh diri Manchester dan serangan van London Juni tahun lalu membuatnya semakin membeci Muslim dan lebih lanjut memicu obsesinya untuk menyerang Muslim.

Dia mengaku tidak bersalah dan mengatakan kepada pengadilan bahwa seorang pria bernama "Dave" sedang mengemudi saat itu. Klaim itu dinilai polisi sebagai sebuah rekayasa.

Di pengadilan dikemukakan fakta bahwa Osbone yang kemudian bertekad melakukan serangan kemudian menyewa sebuah van dan pergi ke London untuk membajak sebuah demonstrasi pro-Palestina, namun dicegah karena ada penutupan jalan.

Osborne kemudian berkeliling London mencari sebuah target sebelum menuju ke Finsbury Park, di mana sejumlah warga Muslim tengah meninggalkan sebuah masjid dan sebuah pusat Islam di bulan Ramadhan. [mel] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA