Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Senin (22/1) seperti dilansir
Detik.
"Pelapornya Pengiran Zairi bin Pengiran Haji Metali, yaitu selaku pihak Kepolisian Brunei Darussalam," ujarnya.
Pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh seseorang melalui akun Instagram
anti_hassanal.
"Pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa waktu pelapor berada di Hotel Mahakam, Jaksel, melihat posting Instagram atas nama
anti_hassanal," sambungnya.
Akun tersebut dikabarkan memasang foto Sultan Hassanal Bolkiah di akun Instagram miliknya sambil menyertakan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian.
Belum jelas apa isi postingan tersebut dan ketika
RMOL.CO berusaha menelusuri di Instagram awal pekan ini, ID
anti_hassanal tersebut sudah tidak ada, kemungkinan sudah dihapus atau diganti.
Pengaduan Sultan Brunei tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/379/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus pada Minggu (21/1).
[mel]
BERITA TERKAIT: