Ditekan Sanksi, Hampir 50 Negara Tetap Jalin Hubungan Dagang Dengan Korut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 07 Desember 2017, 15:22 WIB
Ditekan Sanksi, Hampir 50 Negara Tetap Jalin Hubungan Dagang Dengan Korut
Korut/Net
rmol news logo Presiden Amerika Serikat Donald Trump diketahui memperketat sanksi terhadap Korea Utara di tengah program nuklirnya. Amerika Serikat dan juga PBB juga mendesak negara-negara lain untuk memutuskan hubungan dagang dengan Korea Utara demi menekan program nuklir negara tersebut.

Namun, merujuk pada laporan baru kelompok think tank yang berbasis di Washington, Institute for Science and International Security, puluhan negara telah melanggar sanksi internasional terhadap Pyongyang dalam beberapa tahun terakhir pada berbagai tingkat antara Maret 2014 dan September 2017.

Pada data terbaru ditemukan bahwa sejumlah mitra dagang utama Korea Utara melanggar sanksi internasional dengan tetap menjalin hubungan dagang dengan negara tersebut. Di antara negara-negara itu adalah mitra dagang utama Korea Utara, seperti China, serta Jerman, Brasil, India dan Prancis.

Negara lain yang juga masih menjalin hubungan dagang dengan Korea Utara adalah Angola, Kuba, Mozambik, Tanzania, Iran, Sri Lanka, Myanmar dan Suriah.

"Dalam beberapa kasus, rezim yang sebagian besar tidak demokratis ini mendapat pelatihan militer dari Korea Utara, di lain pihak mereka menerima atau mengekspor peralatan militer ke atau dari Korea Utara," kata laporan tersebut seperti dimuat CNN.

Penulis laporan tersebut menganalisis data pengadaan Korea Utara yang diterbitkan oleh UN Panel of Exports selama tiga setengah tahun terakhir.

Semua kecuali lima dari 49 negara telah melanggar sanksi dengan cara lain, seperti memfasilitasi perusahaan depan untuk rezim Korea Utara atau mengimpor barang dan mineral yang dikenai sanksi.

20 negara juga telah dikaitkan dengan pengiriman bantuan ke dan dari Korea Utara mencapai tujuan mereka. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA