Hakim Tunda Sebagian Larangan Penutupan Wajah Di Quebec

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 02 Desember 2017, 20:37 WIB
Hakim Tunda Sebagian Larangan Penutupan Wajah Di Quebec
Ilustrasi/Net
rmol news logo Seorang hakim Kanada menangguhkan sebagian dari hukum Quebec yang melarang orang-orang mengenakan cadar penuh saat memberikan atau menerima layanan publik.

Hakim Babak Barin pada hari Jumat (2/12) menangguhkan bagian dari tindakan yang melarang penutupan wajah sampai pemerintah memberlakukan pedoman bagaimana undang-undang tersebut akan diterapkan dan bagaimana pembebasan dapat diberikan.

Dengan demikian, pemerintah provinsi Quebec saat ini memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi secara rinci bagaimana undang-undang tersebut dipraktikkan.

Undang-undang tersebut, yang disahkan pada bulan Oktober, mempengaruhi semua orang dari guru dan siswa hingga pegawai rumah sakit, petugas polisi, sopir bus dan pengguna transit. Mereka dilarang memberikan atau menerima layanan dengan mengenakan cadar.

Namun demikian, undang-undang tersebut tidak menyebutkan satupun agama berdasarkan namanya, perdebatan telah berfokus pada niqab, sebuah jilbab penuh yang dikenakan oleh sebagian kecil wanita Muslim.

Pemerintah liberal Quebec tengah mempertahankan undang-undang di pengadilan, dengan mengatakan bahwa hal itu tidak mendiskriminasi wanita Muslim dan diperlukan untuk alasan keamanan, identifikasi dan komunikasi. Aturan itu dibalut dengan nama "netralitas agama" dan "akomodasi atas dasar agama".

"Saya tidak merasa tidak puas dengan keputusan tersebut karena tidak disebutkan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan piagam (hak)," kata perdana menteri Quebec, Philippe Couillard, pasca putusan tersebut seperti dimuat The Guardian.

Namun Dewan Nasional untuk Muslim Kanada menyambut baik keputusan tersebut dan menilainya sebagai langkah pertama yang sukses. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA