Panitia menyetujui RUU tersebut yang dikenal dengan Taylor Force Act pada hari Rabu (15/11) waktu setempat. RUU tersebut menetapkan pemotongan dana untuk Otoritas Palestina, namun pengecualian pembayaran tunjangan bagi keluarga Palestina yang dibunuh oleh pasukan Israel.
Bagian lain dari undang-undang, yang dikenal sebagai Undang-Undang Pencegahan Human Shields Hamas akan menampar sanksi kepada pemerintah, entitas, dan individu asing karena menyediakan dukungan finansial dan material kelompok perlawanan Palestina Hamas.
Langkah-langkah tersebut ditetapkan untuk mendapat suara di majelis penuh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sejak tahun 2003, telah menjadi hukum Palestina untuk memberi penghargaan kepada tahanan Palestina di penjara-penjara Israel dengan gaji bulanan," kata Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR, Ed Royce dalam sebuah pernyataan seperti dimuat
Press TV.
"Pemimpin Palestina juga membayar keluarga tahanan Palestina dan pelaku bom bunuh diri. Kebijakan ini memberi insentif kepada terorisme," sambungnya.
Pejabat Palestina mengatakan bahwa mereka berniat untuk melanjutkan pembayaran untuk memberikan dukungan bagi kerabat orang-orang Palestina yang mendekam di penjara Israel karena berperang melawan pendudukan ilegal atau yang telah kehilangan nyawa sehubungan dengan penyebabnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: