Sang istri pertama, Ayesha Bibi, telah memenangkan argumennya bahwa menikah lagi tanpa persetujuan tertulis istri pertama adalah bentuk pelanggaran hukum keluarga Pakistan.
Di Pakistan sendiri, pria yang ingin menikah lagi harus mendapat persetujuan tertulis dari istri pertama. Dewan Ideologi Islam Pakistan (CII), sebuah badan yang memberikan nasehat hukum kepada pemerintah mengenai isu-isu Islam, sering mengkritik undang-undang keluarga negara tersebut. Namun, rekomendasi oleh CII tidak mengikat secara hukum.
Aktivis hak-hak perempuan mengapresiasi putusan tersebut.
"Ini mendorong agar seorang wanita yang merasa menjadi korban menggunakan undang-undang ini untuk mengajukan keluhan ke pengadilan," kata Romana Bashir, yang memimpin Yayasan Perdamaian dan Pembangunan, sebuah organisasi non-pemerintah.
"Keputusan tersebut juga memberkati pemberdayaan perempuan," tambahnya seperti dimuat
BBC.
[mel]
BERITA TERKAIT: