Poligami Tanpa Izin Istri Pertama, Pria Ini Dibui Enam Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 02 November 2017, 12:34 WIB
Poligami Tanpa Izin Istri Pertama, Pria Ini Dibui Enam Bulan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Seorang pria Pakistan dipenjara selama enam bulan karena menikahi wanita sebagai istri kedua tanpa ada izin dari istri pertama. Pengadilan di Lahore juga memerintahkan pria bernama Shahzad Saqib itu untuk membayar denda 1.900 dolar AS.

Sang istri pertama, Ayesha Bibi, telah memenangkan argumennya bahwa menikah lagi tanpa persetujuan tertulis istri pertama adalah bentuk pelanggaran hukum keluarga Pakistan.

Di Pakistan sendiri, pria yang ingin menikah lagi harus mendapat persetujuan tertulis dari istri pertama. Dewan Ideologi Islam Pakistan (CII), sebuah badan yang memberikan nasehat hukum kepada pemerintah mengenai isu-isu Islam, sering mengkritik undang-undang keluarga negara tersebut. Namun, rekomendasi oleh CII tidak mengikat secara hukum.

Aktivis hak-hak perempuan mengapresiasi putusan tersebut.

"Ini mendorong agar seorang wanita yang merasa menjadi korban menggunakan undang-undang ini untuk mengajukan keluhan ke pengadilan," kata Romana Bashir, yang memimpin Yayasan Perdamaian dan Pembangunan, sebuah organisasi non-pemerintah.

"Keputusan tersebut juga memberkati pemberdayaan perempuan," tambahnya seperti dimuat BBC. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA