Dua wartawan asing tersebut adalah Lau Hon Meng dari Singapura dan warga Malaysia dan Singapura yang bekerja untuk media TRT Turki.
dan Mok Choy Lin dari Malaysia telah ditahan sejak Jumat. Sedangkan dua warga Myanmar yang diamankan adalah seorang penerjemah dan sopir mereka.
Mereka ditahan di Myanmar hingga sidang pertama dan terancam hukuman tiga tahun penjara.
Dikabarkan
BBC, drone tersebut tertangkap pengawasan pihak keamanan Myanmar setelah terbang ke dekat gedung parlemen di Naypyidaw.
Seorang juru bicara kepolisian mengatakan bahwa para wartawan tersebut telah membawa drone secara ilegal. Kabar penangkapan itu telah diinformasikan oleh Kementerian Luar Negeri Myanmar kepada kedutaan besar Singapura dan Malaysia.
Sementara TRT sendiri mengatakan bahwa dalam diskusi dengan pihak berwenang Myanmar untuk menjamin pembebasan mereka.
Hubungan antara Myanmar dan Turki sendiri diketahui memasuki fase ketegangan terutama karena krisis Rohingya di mana lebih dari 600.000 orang telah meninggalkan negara bagian Rakhine ke Bangladesh.
Bulan lalu presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengatakan bahwa kekerasan terhadap Muslim Rohingya termasuk kategori genosida. Namun Myanmar mengatakan bahwa pihaknya memerangi gerilyawan.
[mel]
BERITA TERKAIT: