Turki Perintahkan Penahanan 100 Mantan Perwira

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 14 Oktober 2017, 18:45 WIB
rmol news logo Pihak berwenang Turki mengeluarkan surat perintah penahanan untuk 100 mantan perwira polisi pada hari ini (Sabtu, 14/10).

Dikabarkan Channel News Asia, hal ini merupakan bagian dari tindakan keras yang meluas sejak usaha kudeta yang gagal tahun lalu.

Para tersangka diyakini pengguna ByLock, sebuah aplikasi perpesanan terenkripsi yang menurut pemerintah Turki digunakan oleh jaringan ulama berbasis di AS Fethullah Gulen, yang dituduh Ankara mengatur ulang putusan terakhir bulan Juli yang lalu.

Gulen, yang telah tinggal di pengasingan yang dipaksakan di Pennsylvania sejak 1999, membantah keterlibatannya dalam kudeta tersebut.

Sejak kudeta yang gagal tersebut, lebih dari 50.000 orang dipenjara karena menunggu persidangan karena dugaan hubungan dengan Gulen, sementara 150.000 orang telah dipecat atau diskors dari pekerjaan di sektor militer, publik dan swasta.

Kelompok hak asasi manusia dan beberapa sekutu Barat Turki telah menyuarakan keprihatinan tentang tindakan keras tersebut, karena khawatir pemerintah menggunakan kudeta tersebut sebagai dalih untuk membatalkan perbedaan pendapat. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA