Dikabarkan
BBC, pencabutan sebagian besar sanksi tersebut dilakukan setelah Sudan dinilai membuat kemajuan dalam isu kontra-terorisme dan hak asasi manusia. Proses pengangkatan sanksi tersebut telah dimulai di bawah pemerintahan Obama.
Heather Nauert, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan tersebut menyusul upaya diplomatik 16 bulan yang terfokus untuk membuat kemajuan dengan Sudan.
Namun demikian Sudan akan tetap terdaftar sebagai negara sponsor teror dan Presiden Sudan Omar al-Bashir tetap dicari oleh Pengadilan Pidana Internasional karena tuduhan kejahatan perang.
Sanksi tersebut pertama kali diberlakukan di Khartoum pada 1997, saat ia membantu buronan termasuk Osama bin Laden.
Putaran sanksi lanjutan diberlakukan pada tahun 2006 sebagai tanggapan atas tindakan pasukan Sudan dalam konflik Darfur.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: