Ia adalah Manus Konpang, satu dari sekitar 40 orang yang dihukum karena melakukan perdagangan orang Bangladesh dan Muslim Rohingya.
Konpang sendiri telah ditangkap sejak Juni 2015 lalu. Penangkapannya dipandang sebagai bagian dari upaya Thailand untuk menutup rute penyelundupan manusia melalui negara tersebut.
Dikabarkan BBC, Hakim menemukannya bersalah melakukan perdagangan manusia dan melakukan kejahatan transnasional. Dia dan terdakwa lainnya yang dinyatakan bersalah belum dihukum.
Muslim Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar selama bertahun-tahun, membayar penyelundup manusia untuk membantu mereka melarikan diri.
[mel]
BERITA TERKAIT: