Kerja Lembur, Karyawan Bisa Dapat Voucher Pekerjaan Rumah Tangga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 22 April 2017, 16:30 WIB
Kerja Lembur, Karyawan Bisa Dapat Voucher Pekerjaan Rumah Tangga
Ilustrasi/BBC
rmol news logo Karyawan yang bekerja berjam-jam hingga lembur harus mendapatkan voucher untuk membantu pekerjaan rumah tangga seperti membersihkan dan menyetrika dengan skema percontohan di barat daya Jerman.

Dua kota di Baden-Wuerttemberg Jerman, yakni Aalen dan Heilbronn menjalankan skema yang didanai publik, yang ditujukan untuk mendukung kehidupan keluarga dan mengurangi biaya ekonomi.

Karyawan yang dicakup oleh asuransi sosial mendapat subsidi 8 euro setiap satu jam untuk waktu tambahan bekerja.

Voucher dapat ditukar dengan agen yang memasok layanan domestik.

Ralf Kleindiek, sekretaris negara bagian di kementerian urusan keluarga federal, menekankan bahwa tujuannya adalah untuk mendukung wanita berkualitas yang sangat terlibat dalam pekerjaan keluarga namun ingin kembali bekerja atau melakukan lebih banyak pekerjaan.

Diluncurkan bulan lalu, proyek ini dijadwalkan berjalan sampai Februari 2019.

Kementerian urusan keluarga Jerman dalam keterangan mengatakan bahwa ini terinspirasi oleh skema serupa di Belgia.

Agen pekerjaan menerbitkan voucher kepada karyawan yang memenuhi syarat di kota Aalen dan Heilbronn. Voucher kemudian dapat ditukarkan oleh agen layanan yang stafnya memiliki asuransi sosial.

"Dengan bantuan profesional di rumah, lebih mudah untuk mendamaikan pekerjaan dan kehidupan keluarga," kata Kleindiek.

"Di sisi lain, kami memperkuat perusahaan jasa dengan proyek perintis dan secara efektif memerangi pekerjaan ilegal, karena voucher hanya dapat ditebus di mana perusahaan mempekerjakan karyawan mereka dengan asuransi sosial," sambungnya.

Voucher layanan telah dilaporkan sukses di Belgia sejak diperkenalkan pada tahun 2003. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA